Minggu, 21 Maret 2010

pertemuan 3

Pertemuan 3
Standar Pembiayaan Pendidikan

Menurut undang-undang No.20/2003 pasal 4, pembiayaan pendidikan terdiri dari 3 komponen, yaitu; pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD), dan masyarakat. Prinsip biaya pendidikan yang terkait dengan sumber, terdapat 3 prinsip sumber, yaitu yang pertama adalah keadilan; keadilan yang di maksud pada prinsip pembiayaan adalah tidak sama rata, maksudnya adalah tidak semua peserta didik diberikan bantuan biaya pendidikan dengan jumlah yang sama. Ada yang diberikan lebih banyak, dan ada juga yang diberikan lebih sedikit jumlah biayanya, dan ada juga peserta didik yang tidak mendapat bantuan sama sekali , itu semua dilihat dari kesanggupan ataupun kemampuan finansial setiap peserta didik, yang sebelumnya dicari tahu oleh pihak sekolah, untuk memberikan bantuan biaya hanya kepada para peserta didik yang membutuhkan saja, dan dilihat dari kondisi ekonomi setiap para peserta didik.

Yang kedua dalam sumber pembiayaan pendidikan adalah kecukupan; kecukupan memiliki arti yang cukup luas, namun pada prinsip sumber pembiayaan dana pendidikan adalah memberikan bantuan dana sesuai dengan kebutuhan siswa, dilihat lagi dari kemampuan ekonomi setiap peserta didik. Hal ini dilakukan karena berhubungan dengan prinsip sumber pembiayaan yang ketiga yaitu keberlanjutan. Biaya pendidikan masing-masing siswa dihitung berdasarkan angka maksimal kebutuhan siswa tersebut, kemudian setelah hasil unit cost setiap peserta didik telah ditemukan maka pemerintah dapat langsung memberikan bantuan kepada peserta didik tersebut melalui masing-masing sekolah.
Yang ketiga dalam sumber pembiayaan pendidikan adalah keberlanjutan, seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa dana bantuan akan diberikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, maksudnya adalah agar dana tersebut selalu dapat membantu kapanpun diperlukan karena pendidikan bukan hanya untuk hari ini melainkan untuk seterusnya. Pemberian bantuan kepada peserta didik akan terus berlanjut selama peserta didik tersebut bersekolah, dan selama peserta didik tersebut mendapat bantuan dana dari pemerintah.

Bantuan pendidikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bos diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya berdasarkan laporan dan permintaan setiap sekolah, yang sebelumnya sekolah telah melaporkan jumlah siswa di sekolah tersebut kepada pemerintah. BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sekolah dibolehkan untuk memungut hanya jika uang sekolah lebih besar dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dilarang memungut apabila uang sekolah sama dengan atau lebih kecil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pihak sekolah diwajibkan membuat laporan dan audit mengenai pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) agar pihak pemerintah dapat mengevaluasi hasil dari pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hal ini juga memudahkan pihak sekolah untuk mengajukan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk periode berikutnya.

Selain prinsip sumber pembiayaan dana pendidikan, juga ada prinsip pengelolaan dana pendidikan. Yang pertama adalah keadilan, setiap sekolah berhak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan jumlah yang diajukan, walaupun demikian pemerintah juga memiliki hak untuk menganalisis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) agar teidak terjadi kesalahan dalam pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.

Prinsip pengolaan yang kedua adalah efesiensi, tentunay dalam setiap pembiayaan prinsip efisiensi selalu ada dan diperhatikan, karena dengan diberikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bukan berarti pihak sekolah bias dengan seenaknya membuat rancangan anggaran utnuk pengembangan sekolah, karena pihak pemerintah juga harus memperhatikan titik keefektivan dari pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.

Prinsip yang ketiga adalah transparansi, semua penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus transparan tidak ada yang bias ditutup-tutupi dari pihak luar sekolah, bahkan komite sekolah dan masyarakat sekolah yang bersangkutan berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tersebut.

Prinsip yang terakhir adalah akuntabilitas public, pihak sekolah dan pemerintah harus mempertanggungjawabkan segala hal dan laporan mengenai pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar